BOMBANASULTRA

Bawaslu Bombana Permudah Persyaratan Calon PTPS

733
×

Bawaslu Bombana Permudah Persyaratan Calon PTPS

Sebarkan artikel ini
Suasan saat Rapat Koordinasi Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Bombana. (Foto : Hasrun/Mediakendari.com)

Reporter : Hasrun

Editor : Def

KASIPUTE – Guna mengantisipasi kurangnya pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mempermudah persyaratan bagi calon PTPS, salah satunya pada saat perekrutan nanti, Bawaslu Bombana akan menerima berkas pelamar PTPS meski umurnya di bawah 25 tahun.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bombana, Asrudin mengatakan, salah satu syarat perekrutan calon PTSP harus berusia minimal 25 tahun. Dan dalam perekrutan ini pihak Panwaslu Kecamatan juga harus menjelaskan kepada pelamar tentang syarat-syaratnya.

“Dan kita juga sudah sampaikan kepada Pancawascam harus tetap menerima semua berkas pelamar PTPS, walau pelemar berusia 18 tahun,” terangnya saat dikonfirmasi di salah satu hotel di Bombana, Selasa (12/02/2019).

Baca Juga : Bawaslu Bombana: Panwaslu Kecamatan Harus Fokus Awasi Kampanye

Dikatakan Asrudin, jika dalam perjalanan penerimaan calon PTPS belum memenuhi kuota yang dibutuhkan, sesuai jumlah TPS di setiap Kecamatan di Bombana. Maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, sesuai dengan surat edaran Bawaslu Provinsi.

Ia juga menjelaskan pengalaman sebelumnya, pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) lalu perekrutan PTPS belum cukup kuota, makanya dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Sehingga kondisi ini membuat Bawaslu Kabupaten diperbolehkan menerima calon PTPS berusia 18 tahun keatas.

“Namun persyaratan ini baru bisa berlaku setelah ada putusan dari Bawaslu Provinsi tentunya,” terangnya.

Selain itu, untuk memudahkan proses pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pihaknya juga meminta Panwascam agar langsung melakukan verifikasi berkas, serta melakukan proses wawancara kepada calon PTPS yang mendaftar pada hari itu juga .

“Kebijakan ini diambil, agar calon PTPS tidak setengah mati lagi pulang pergi dari rumahnya ke sekretariat pendaftaran. Tapi kita sudah sampaikan kepada panitia setelah melakukan proses verfikasi jangan diumumkan dulu hasilnya,” tegas pria berkaca mata itu.

Terkait Tehnis penerimaan calon PTPS, dirinya menyerahkan pada Kepala Sekretariat (Kasek) di setiap kecamatan, untuk mengatur proses pelaksaan penerimaan PTPS di wilayahnya.

“Tentu dengan harapan agar para PTPS yang dihasilkan nantinya berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya. (B)


You cannot copy content of this page