Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Menindaklantjuti perintah undang undang Nomor 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
APK yang ditertibkan ini berada di lima Daerah Pemilih (Dapil) yang tersebar di sejumlah wilayah di Bombana. Untuk penertiban serentak ini, Bawaslu dan tim yang terlibat membagi dalam lima kelompok sesuai wilayah pembersihan.
Penertiban ini sendiri melibatkan tim Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), aparat Kepolisian serta Satuan Polisi Pomang Praja (Pol PP) Pemda Bombana.
Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo mengatakan, penertiban APK dan bahan kampanye lainnya ini adalah upaya Bawaslu untuk menaati aturan KPU terkait kampanye.
“Langkah yang kita ambil hari ini adalah menertibkan alat perega kampanye yang berada di pepohonan, taman, gedung sekolah dan juga rumah ibadah,” paparnya.
Tidak hanya itu, Hasdin Nompo juga menyebut penertiban ini juga menyasar APK yang dipasang diluar area yang ditentukan Bawaslu sebagaimana diatru undang undang.
“Yang jelas untuk pemasangan APK yang tidak sesui ketentuan, akan di bersihkan secara serentak pada hari ini juga,” tandasnya. (A)