BUTON TENGAHFEATUREDSULTRA

Bawaslu Buteng Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019

452

BUTENG – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye pemilu 2019, di hotel findy Kecamatan Lakudo, Rabu (31/10/2018) yang dihadiri para pengurus partai Politik (parpol), dan Panwascam se-Buteng.

Ketua bawaslu Buteng, Helius Udaya mengatakan, kegiatan ini juga untuk memberikan penguatan di tingkat panwascam bagimana prosedur dalam rangka mencegah pelanggaran pada saat kampanye yang akan mulai pada tanggal 23 agustus 13 april 2019 nanti.

“Selain itu teman-teman parpol tentunya harus paham dalam bekerja agar mengikuti rekomendasi yang ada, termasuk aparatur sipil negara (ASN) juga harus memahami peraturan yang ada, karena dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 itu sangsinya sangat berat hingga pidana,” jelasnya.

Dosen Universitas Dayanu Ikhsanuddin ini juga menyampaikan, agar para Kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk tidak terlibat dalam kampanye, jika terbukti maka jelas akan merugikan, karena adanya sangksi.

“Sejauh ini potensi pelanggaran di Buteng itu ada, tapi kami mengutamakan pencegahan jika terus terulang maka kami akan lakukan penindakan,” tambahnya.

Untuk di ketahui kaitanya dengan pelanggaran kampanye, saat ini ada temuan panwascam mawasangka tengah, dimana ada indikasi calon yang diduga melakukan atau memberi sesuatu peserta masyarakat atau peserta kampanye. Hal ini sudah masuk dalam pelanggaran, jika memenuhi unsur maka akan diteruskan kepada penindakan.

“Ada dugaan pelanggaran kampanye salah satu calon anggota partai politik di Kecamatan Mawasangka Tengah, laporanya sudah masuk, kami akan lanjut kepada pemanggilan saksi saksi, terlapor dan yang terlibat, jika kami sudah melakukan investigasi, setelah itu baru di registrasi untuk dilakukan penindakan,” tutupnya. (b)

Reporter : Dzabur Al-Butuni


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version