FEATUREDPOLITIK

Bawaslu dan Panwaslu Bidik ASN yang Terlibat Politik Praktis

539
×

Bawaslu dan Panwaslu Bidik ASN yang Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggelar rapat koordinasi bersama stacholder disalah satu hotel kota Baubau, Jumat (17/11).

Ketua Panwaslu kota Baubau, Yusran Elfarghani menuturkan, rapat koordinasi dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan dua agenda besar yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2018 mendatang.

“Yang kami undang adalah Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, unsur Pemerintah Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Tokoh Agama, Pemuda, Majelis Ta’lim, Media massa, serta Lurah,” ucap Yusran usai kegiatan berlangsung.

Yusran mengatakan, stacholder diundang sebagai bentuk penyatuan persepsi agar Pemilu dapat berjalan lancar dan sukses kedepannya.

“Kami diskusi bersama dan yang paling mengemuka adalah peran Kepolisian dalam mengawal pemilu kedepan agar tidak terjadi tindak pelanggaran bersifat pidana,” terangnya.

Ia juga menambahkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai warga negara mempunyai hak pilih tidak ikut berperan aktif yang memberikan indikasi jika ASN tersebut memihak ke salah satu calon kandidat Walikota maupun Gubernur.

“Jika ASN sekedar datang dan mendengarkan apa yang disosialisasikan oleh kandidat pasangan calon itu masih dalam tahap wajar tetapi jika sudah ikut mengatur didalamnya apakah mengatur tempat duduk, makanan bahkan jadi pembicara atau pembawa acara maka jelas ASN telah terlibat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini para ASN yang terindikasi mengikuti sosialisasi telah masuk dalam radar bidikan Panwaslu.

“Tetapi untuk penindakannya, kami belum lakukan karena sekarangkan belum masuk tahap pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika nantinya sudah masuk tahapan akan kami rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Panwaslu bertugas mengawasi non tahapan sampai dengan tahapan pemilu dimulai nantinya terutama mengenai gerak-gerik ASN.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page