KENDARI – Banyaknya pro dan kontra di masyarakat terkait Gerakan #2019GantiPresiden akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu).
Permasalahan yang muncul di tengah masyarakat yakni #2019GantiPresiden merupakan pelanggaran kampanye dan dinilai sebagai curi start dalam berkampanye dinilai terbalik oleh Bawaslu Kota Kendari.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan, #2019GantiPresiden bukanlah merupakan pelanggaran kampanye seperti yang dianggap oleh sejumlah kalangan di masyarakat.
“Itukan bagian dari kebebasan berekspresi perorangan saja. Bawaslu RI sendiri mengatakan demikian, tidak ada unsur kampanye pada #2019GantiPresiden,” papar Sahinuddin, Rabu (29/8/2018).
Sementara, untuk acuan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye kata Sahinuddin, yakni pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu. Ia pun menerangkan, yang disebut dengan pelanggaran kampanye bila seseorang telah mengarah menyebut salah satu figur kandidat calon presiden.
Sahinuddin mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mememukan, baik itu perorangan maupun kelompok yang berasal dari Partai Politik (Parpol) yang melakukan kampanye dengan menggunakan nama figur #2019GantiPresiden.
“Jadi kalau ada hal yang dinilai melanggar hukum dalam gerakan #2019GantiPresiden seperti intimidasi dan tindakan lainya, berarti itu prosesnya ke ranah hukum dalam hal ini Kepolisian,” cetusnya.(a)