Reporter: Pendi
KOLUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka Utara (Kolut) mengekspos kasus dan pelanggaran yang ditangani pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu.
Yakni sebanyak 10 kasus pidana, dimana enam diantaranya dari temuan pengawas Pemilu dan empat laporan masyarakat. “Dari empat kasus itu ada dua kasus sampai pada tingkat pengadilan dan sudah diputuskan secara inkrah,” papar Ketua Bawaslu Kolut, Robi.
Kasus ini diekspose Bawaslu Kolut dalam sosialisasi penindakan dan pelanggaran Pemilu, yang dihadiri perwakilan partai politik, lembaga kepemudaan dan kemahasiswaan serta sejumlah undangan, Rabu 4 Februari 2020.
Menurutnya, ekspos dilakukan untuk melihat hasil penanganan pelanggaran Pemilu di tahun 2019 lalu, sehingga bisa dievaluasi dan guna memberi masukan kepada Bawaslu.
“Untuk menjadi bahan perbaikan pada pemilihan yang kita akan laksanakan kedepanya,” terang Robi.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kolut, Hatisnah berharap, kegiatan yang dilaksanakan tersebut bisa bermanfaat dan membantu Bawaslu melakukan pendidikan politik untuk masyarakat.
“Baik secara internal maupun secara eksternal tentang hal-hal yang dilarang dalam setiap pemilihan-pemilihan yang akan dilaksanakan,” tutupnya