BREAKING NEWSKONAWE

Bawaslu Konawe Resmi Berhentikan Lukman Sukawati Sebagai Panwascam Pondidaha Karena Terbukti Statusnya Pegawai Kontrak

1332
×

Bawaslu Konawe Resmi Berhentikan Lukman Sukawati Sebagai Panwascam Pondidaha Karena Terbukti Statusnya Pegawai Kontrak

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Konawe Abuldan

KENDARI, Mediakendari.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Abuldan, mengemukakan pemberhentian Lukman Sukawati sebagai Panwascam Pondidaha karena terbukti statusnya pegawai kontrak.

“Memang dilarang sebagai penyelenggara. Artinya dengan pasca keluarnya putusan Bawaslu Provinsi Sultra maka tugasnya kita Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti,” ujarnya kepada Mediakendari.com, via telepon, Jumat 21 Juni 2024.

Menurut Abuldan pemberhentian Lukman Sukawati juga berdasarkan surat pengunduran dirinya tanggal 6 Juni 2024.

“Kita berhentikan tanggal 7 Juni 2024. Surat pemberhentian Lukman Sukawati dikirimkan dalam bentuk Pdf,” tuturnya.

Abuldan menambahkan, terkait laporan Rudi Hartono kemarin itu karena memang tidak memenuhi syarat.

“Disitukan keterbutuhan syarat materilnya, tidak bisa dibuktikan dengan SK Penempatan Pendidikannya. Makanya kita sampaikan kepada Rudi Hartono dilengkapi. Pasca beberapa hari tidak dilengkapi dia melapormi di Bawaslu Provinsi Sultra. Itu sebenarnya muaranya sehingga muncul rekomendasi dari pihak Bawaslu Provinsi,” jelasnya.

Lebih jauh Abuldan mengatakan, mekanisme dan prosedur penetapan Panwascam baik itu existim maupun yang baru berdasarkan hasil keputusan Bawaslu RI melalui Provinsi bahwa untuk P3K tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi tenaga Panwascam.

Ia juga mengungkapkan, terkait laporan Rudi Hartono yang tidak diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Konawe bahwa itu hanya tata cara dan mekanismenya saja.

“Sudah ada surat dan hasil klarifikasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Provinsi. Jadi yang berhak mengeluarkan kode etik itu DKPP,” tandasnya.

Sementara itu untuk pengganti dari pada Lukman Sukawati masih dilakukan pemanggilan.

“Setelah selesai pemanggilan barulah ditetapkan pengganti dari pada Lukman Sukawati,” sebut Abuldan.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page