Reporter : Supriyadin Tungga
KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima 39 laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Ketua Bawaslu Konut Burhan menjelaskan, laporan kasus tersebut diterima dalam rentang sebelum pemungutan suara dan pelaksanaan perhitungan suara melalui aplikasi Sirekap.
“Laporan tersebut dari Panwascam yang telah menemukan 39 kasus dan sudah di tembuskan pada Bawaslu, dimana sebagian besar kasus ini berupa netralitas ASN dan kasus pidana,” kata Burhan.
Menurutnya, untuk kasus tersebut ada yang diproses di Panwascam dan ada juga yang di proses tingkat kabupaten. Bawaslu sendiri sudah melakukan tahapan dan pelimpahan kasus sesuai UU.
“Pelimpahan kasus seperti netralitas ASN akan dilimpahkan ke KSN, untuk kasus pidana pemilu dilimpahkan ke kepolisian, dan pelanggaran etik akan di laporkan pada dewan etik,” terangnya.
Dirinya menegaskan, dalam penuntasan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Konut, pihaknya akan tetap menjujung tinggi aturan yang berlaku, serta bersikap profesional sesuai aturan berlaku.
“Dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan mandiri untuk membuat putusan-putusan yang sesuai pelanggaran,” pungkasnya. /B