FEATURED

Bawaslu RI Tegaskan Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Nyaleg

494

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meyampaikan polemik mantan narapidana koruptor yang dikembalikan haknya menjadi peserta Pemilu 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, Bawaslu hanya menaati Undang-Undang  (UU) nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana koruptor secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,” jelas Abhan, Jumat (31/8/2018).

Abhan menjelaskan, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana mencalonkan diri, Bawaslu menaati aturan yang lebih tinggi yakni UU.

“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Bawaslu berpegang pada UU. Kerja Bawaslu tidak boleh bertentangan dengan UU. Inilah alasan mengapa jajaran Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa mantan narapidana koruptor pada proses pencalonan Pemilu 2019,” terangnya.

Sebelumnya, sambung Abhan, Bawaslu juga sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 untuk tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.

“Namun Bawaslu tidak bisa melarang, karena UU sudah jelas membolehkan. Jadi, biarkan masyarakat yang memilih,” tandasnya.(b)


Reporter : Suriadin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version