FEATUREDKendariMETRO KOTAPOLITIK

Bawaslu RI Tekankan Istri Asrun Tak Boleh Kampanye

444
×

Bawaslu RI Tekankan Istri Asrun Tak Boleh Kampanye

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Adanya isu terkait akan terlibatnya Istri Asrun, Sri Yastin untuk menggantikan suaminya yang sedang tersandung kasus hukum untuk berkampanye dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ditentang oleh Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja menegaskan, Sri Yastin yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh untuk berkampanye walaupun dirinya istri dari salah satu Cagub Sultra yakni Asrun.

“Tidak boleh ikut kampanye, walaupun dibolehkan untuk mendampingi suaminya, tapi tidak boleh memperlihatkan gestur tubuh untuk keberpihakan. Hanya duduk, dengar, diam,” paparnya saat menjadi pemateri dalam pelaksanaan Forum Grup Discussion (FGD) yang digelar oleh KPU Sultra di salah satu hotel ternama di Kendari, Jumat (23/3/2018).

Walaupun diakui bahwa tidak adanya larangan dari istri Calon Kepala Daerah yang berprofesi sebagai ASN untuk mendampinginya, selama tidak melakukan hal yang dilarang oleh aturan yang berlaku termasuk Surat Edaran dari Kemenpan RB.

BACA JUGA: ARS Sesali Keputusan Bawaslu Sultra Soal Istri Asrun Dilarang Berkampanye

“Memang larangannya banyak sekali, terutama tidak boleh menunjukan keberpihakan, tidak di waktu jam dinas, tidak menggunakan pakaian dinas, mobil dinas, dan masih banyak lagi,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, Sultra merupakan Provinsi terbanyak melakukan pelanggaran Pemilu terkait ASN.

“Ada sekitar 30 sampai 50 orang ASN yang ditangani oleh KASN soal pelanggaran Pemilu,” terangnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page