Reporter : Kardin
Editor : Def
KENDARI – Sepanjang masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) paling banyak melakukan pelanggaran, terutama terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, sepanjang masa kampanye ini pihaknya telah menertibkan sebanyak 3.462 APK Caleg yang dinilai melanggar aturan, terutama soal penempatan APK serta isi konten yang tidak sesuai.
Berita Terkait : APK Hanya Tonjolkan Foto, Bawaslu: Masyarakat Memilih Kucing Dalam Karung
“Misalnya saja ada salah satu Caleg tertentu yang memasang foto pejabat negara seperti bupati, gubernur atau presiden dalam APK. Padahal Itu tidak boleh,” urai Hamiruddin pada kegiatan sosialisasi pengawasan kampanye media massa di Kendari, Sabtu (26/01/2019).
Namun demikian, Hamiruddin menjelaskan, foto pejabat seperti bupati ataupun gubernur dapat dipasang pada APK, sepanjang yang bersangkutan berkapasitas sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) dan bukan selaku pejabat negara.
“Jadi bukan sebagai gubernur atau bupati maupun wali kota, tetapi selaku pengurus Parpol,” jelasnya. (A)