FEATUREDKendariPOLITIK

Bawaslu Sultra Imbau pada 12 Februari Alat Peraga Kampanye Harus Turun

621
×

Bawaslu Sultra Imbau pada 12 Februari Alat Peraga Kampanye Harus Turun

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Terkait dengan rencana penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur (Pilgub), Wali Kota dan Bupati oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 12 Februari 2018. Bawaslu membuka pengaduan Paslon yang keberapatan dengan putusan penyelenggara.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengatakan, akan mendorong semua pihak khususnya Paslon dan tim sukses agar tetap menjaga diri agar Pilkada di Sultra berjalan dengan baik.

“Kami menyampaikan kepada Paslon yang keberatan dengan keputusan KPU terkait penetapan Paslon, dibukakan ruang untuk menempuh jalur hukum mencari keadilan melalui pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Sultra untuk Pilgub dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pilbub/Pilwali,” ucap Hamirudin Udu melalui rilisnya, Jumat (09/02/2018).

Hamirudin Udu menuturkan, adapun objek pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yakni Berita Acara (BA) atau SK penetapan Paslon.

“Prosedur pengajuan sengketa adalah setelah penetapan Paslon dan mendapatkan BA atau SK penetapan Paslon,” tuturnya.

“Paslon dapat mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa di Pengawas Pemilu dan waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lama tiga hari kerja setelah penetapan Paslon oleh KPU,” sambungnya.

Terkait penetapan Paslon Tanggal 12 Februari dan masa kampanye pada Tanggal 15 Februari, Hamirudin Udu menambahkan, hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PKPU tahapan yang menyebutkan bahwa masa kampanye Paslon baru akan dimulai pada Tanggal 15 Februari 2018.

“Kami sebagai Pengawas Pemilu mengimbau kepada Paslon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasca penetapan Paslon pada Tanggal 12 hingga 15 Februari 2018,” tambahnya.

“Insya Allah sebelum penetapan Paslon, kami sudah akan menyurati masing-masing tim Paslon agar menertibkan APK yang ada dan tidak berharap ada APK yang tidak ditertibkan,” lanjutnya.

Kendati demikian, pasca penetapan Paslon pada Tanggal 12 Februari tidak ada kampanye  bagi  Paslon dan tim suksesnya.

Apabila merujuk kepada definisi kampanye yang diatur dalam PKPU tentang kampanye, penyebaran APK/APK yang masih berdiri diantara Tanggal 12 sampai 15 Februari adalah salah satu bentuk kampanye sehingga diharapkan kepada Paslon untuk diturunkan.

Hamirudin Udu mengingatkan, kepada Paslon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Tim Kampanye agar tidak saling menyerang atau memojokkan serta menyebarkan kebencian antara sesama Paslon termasuk terhadap tagline dan akronim masing-masing Paslon, guna untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat dan menjamin Pilkada tetap berjalan damai.

“Kami berharap agar Paslon bisa menarik simpati masyarakat pemilih dengan tidak saling menyerang dan lebih mengutamakan sosialisasi visi, misi, program yang bertujuan membangun sehingga bisa memberikan pendidikan politik yang baik, sejuk dan sehat bagi masyarakat,” harapnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page