FEATUREDWAKATOBI

Bawaslu Sultra Investigasi DCT  di Wakatobi Yang Diduga Tidak Sah

357

KENDARI – Penetapan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Calon Legislatif (Caleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Masih menimbulkan tanda tanya, pasalnya jika merujuk pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 berwenang untuk menghentikan anggota DPR Kabupaten/Kota adalah Gubernur bukan sekwan DPRD Setempat.

Dan untuk memastikan hal ini, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra akan segera turun ke lapangan melakukan investigasi. “Berdasarkan aturan yang ditetapkan, pejabat yang berwenang menghentikan pejebat DPR Kabupaten/Kota itu Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, dan itu diatur dalam UU 23 Tahun 2014. Dan surat pengunduran itu, mestinya disetor paling lambat tanggal 19 September sebelum penetapan DCT,” terang Ketua Bawaslu Harimudin Udu.

Dikatakannya, selama proses investigasi nantinya ditemukan adanya persoalan penetapan Anggota DPRD sebagai Caleg tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan langsung memanggil pihak KPUD Wakatobi untuk dimintai klarifikasi. “Yang jelasnya kita akan panggil KPUD, selaku pihak yang bertangungjawab dalam menetapan calon legislatif. Tapi semua itu, kita butuh bukti makanya kami investigasi dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPUD Wakatobi Abdul Rajab mengatakan, persyaratan Penetapan DCT yang telah dilakukan DPRD Wakatobi telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Kalau lampiran dari Pemprov Sultra tidak ada, tapi Surat tanda terima usulan pemberhentian dari Sekretaris Dewan (sekwan) ada. Hal serupa juga ada dibebarapa di Kabupaten/Kota seperti Muna Barat, Bau-bau, Konawe Utara, Buton Selatan yang dilampirkan sekwan semua,”terangnya.(b)

Reporter: Syaiful


 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version