KendariPOLITIK

Bawaslu Sultra: Kampanye Pilkada Tetap Harus Ikuti Protokol Covid-19

347
×

Bawaslu Sultra: Kampanye Pilkada Tetap Harus Ikuti Protokol Covid-19

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sultra
Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu.

Reporter: Sardin.D / Editor: Kang Upi

KENDARI – Jelang digelarnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aktifitas kampanye politik di masyarakat semakin intens dilakukan calon kepala daerah.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan calon kepala daerah agar memperhatikan protokol covid-19.

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu mengungkapkan, secara aturan tatacara kampanye dan agenda politik lainnya dibolehkan dan dibenarkan dimasa pandemi ini.

“Khususnya untuk kampanye pada masa pandemi, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, misal menggunakan masker, jaga jarak, dan handsanitizer,” tegas Hamiruddin Udu.

Sementara itu, dikonfirmasi soal calon kepala daerah yang mengabaikan protokol covid-19 saat deklarasi pencalonan, Hamirudin menjelaskan bahwa belum ada regulasi tentang hal itu.

Menurutnya, untuk yang ada saat ini baru aturan mengenai kampanye ditengah pandemi, sedangkan soal deklarasi pencalonan belum diatur baik di UU maupun PKPU.

“Kami Bawaslu hanya bisa menghimbau, tapi kalau himbauan tidak diindahkan maka tidak bisa ditindak. Yang bisa mengambil tindakan adalah gugus tugas covid-19,” tutupnya.

Untuk informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam atau covid-19.

Pada pasal 57 dituliskan, kampanye pemilihan serentak lanjutan, dapat dilaksanakan dengan metode: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon; penyebaran bahan kampanye kepada umum;

Pemasangan alat peraga kampanye; penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 58 (1) pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf a dan huruf b diselenggarakan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:

Yaitu dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup; membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta kampanye;

Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19); dan, wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

You cannot copy content of this page