Reporter : Sardin. D
KENDARI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat ikut mengawasi potensi politik uang yang kerap terjadi di seputar momen Pilkada.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menjelaskan, modus politik uang menjadi salah satu kerawanan yang masih sering terjadi di tengah masyarakat saat pelaksanaan Pilkada.
“Tidak benarkan jika kandidat mengumpulkan suara dengan cara politik uang,” kata Hamiruddin Udu, Kamis 19 November 2020.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat khususnya di tujuh daerah penyelengara Pilkada, agar tidak tergoda pemberian dalam bentuk apapun dari para kandidat ata tim sukses.
Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana, kandidat yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dam masif (TSM) juga akan didiskualifikasi.
“Jika paslon maupun tim sukses terbukti melakukan praktik politik uang, maka keduanya dapat dijerat sanksi denda hingga pidana,” tegasnya.
Dijelaskanya, di momen Pilkada ini pihaknya intens mengawasi setiap tahapan Pilkada. Meski demikian, perlu adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan untuk menyukseskan Pilkada.
“Pilkada 2020 harus berjalan secara demokratis dan berdasarkan asas jujur dan adil,” pungkasnya.