KENDARI – Berdasarkan data yang berhasil dirilis Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dari awal tahapan hingga hari ini sebanyak 14 kasus. Pelanggaran tersebut didominasi oleh kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengungkapkan, dari 14 kasus pelanggaran yang saat ini ditangani diantaranya, pelanggaran Administrasi sebanyak 2 kasus, soal Etik 3 kasus, Pidana 4 kasus dan Netralitas ASN sebanyak 5 kasus.
“Hal ini membuktikan, pelanggaran yang dilakukan ASN ini disebabkan kurangnya kesadaran untuk menaati aturan pemilu oleh abdi negara itu. Dan asas netralitas ASN tidak dianggap aib oleh para oknum ASN yang masih melanggar itu,” jelasnya.
Dikatakannya, kondisi ini menggambarkan jika masih banyak ASN yang tidak mau taat dengan aturan, dikarenakan sanksi yang diberikan belum bisa memberikan efek jera. Padahal ASN senatiasa dinstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan politik atau berpolitik. Hal itu yang tertera dalam UU dan instruksi dari KemenPAN-RB.
“Sanksi yang diberikan pun tidak memberi efek jera bagi ASN yang lain, sehingga masih saja ada yang melakukannya,” ujar Hamiruddin di grup WhatsApp Bawaslu Sultra, Kamis (01/11/2018).
Hamiruddin juga menuturkan, oknum ASN yang melanggar asas netralitas juga dapat dinilai tidak fokus memikirkan pelayanan kepada masyarakat yang mengajinya setiap awal bulan. “Oknum ASN tersebut masih memikirkan kepentingan diri dan/atau kelompoknya,” cetusnya. (a)
Reporter : Kardin