FEATUREDKOLAKA TIMURPOLITIK

Bawaslu Sultra Temukan Tim Paslon Asrun-Hugua Bagikan Amplop Berisi Rp 20 Ribu

485

TIRAWUTA – Terkait soal bagi-bagi amplop saat sosialisasi Asrun-Hugua di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (21/1/2018) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra, Hamiruddin Udu, membenarkan bahwa isi amplop tersebut adalah uang senilai Rp 20 ribu.

“Benar, Isi amplop tersebut adalah uang senilai 20 ribu rupiah,” beber Hamiruddin, yang ditemui di Kantor Panwas Koltim, pada Selasa (23/1/2018).

Hamiruddin lagi-lagi membeberkan, jika ternyata bukan hanya amplop saja yang menjadi permasalahan, melainkan ada juga laporan dari pihak Panwascam Mowewe dengan adanya keterlibatan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Koltim.

“Selain bagi-bagi amplop, ada juga salah seorang ASN yang terlibat politik praktis,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. (Foto: Jaspin)

Berdasarkan hasil penelusurannya, di lokasi sosialisasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, memang terjadi praktik bagi-bagi amplop oleh salah seorang tim pasangan Asrun-Hugua.

“Kami sudah turun ke lokasi dan ternyata memang benar di tempat yang disebutkan itu, terjadi proses bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh beberapa orang, yang diduga merupakan tim Bapaslon Asrun-Hugua,” terangnya.

Hanya saja, pihaknya belum mendapat identitas beberapa orang tersebut.

“Panwascam juga tidak mengenal orang yang membagi-bagi amplop di lokasi tersebut. Untuk itu, kami bakal melakukan kroscek pada teman-teman di Kendari yang juga masuk sebagai tim, apakah mengenali orang-orang tersebut atau tidak,” jelas Hamiruddin.

Pihaknya juga telah mengadakan pertemuan di Kecamatan Mowewe dengan menghadirkan Komisioner Panwascam serta PPL.

“Mereka juga melihat adanya proses bagi-bagi amplop, dan mereka memastikan jika isi dari amplop tersebut merupakan uang tunai senilai Rp 20 ribu rupiah,” ungkapnya.

Untuk itu Kata dia, pihaknya akan membuat kajian awal, kemudian memutuskan dalam Pleno Bawaslu, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran Pemilu atau tidak.

“Termaksud kami juga harus mengetahui identitas dari orang-orang yang terlibat dalam bagi-bagi amplop,” ujarnya.

Hamiruddin menambahkan, terkait keterlibatan ASN tersebut akan ditindak lanjuti oleh Panwas Kabupaten Koltim. Karena ASN tersebut diduga bertugas di wilayah Koltim.

Sedangkan proses bagi-bagi amplop kata Hamiruddin pihaknya bakal mengambil alih dengan cara membuat kajian pelanggaran.

“Kalau toh ada pelanggaran Pemilu yang ditemukan dalam kajian tersebut, maka Bawaslu bakal menanganinya. Karena ini merupakan kewajiban bawaslu untuk memproses semua bentuk kecurangan yang terjadi pada tahapan pilkada berjalan,” tegasnya.


Reporter: Jaspin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version