Reporter: Hasrun
Editor: Indi
RUMBIA – Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo, S.Sos., menolak untuk menandatangani bukti kesaksian pemusnahan 13.894 KTP-el oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kab Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) di halaman Kantor Bupati Bombana.
Pasalnya, pemusnahan KTP-el oleh Dukcapil yang di saksikan Bupati dan Ketua DPRD Kab Bombana tidak di jelaskan secara rinci alasan-alasan pemusnahannya.
“Pemusnahan KTP-el mestinya di jelaskan per-item, umpanya 1000 sudah ada penggantinya, 2000 betul betul sudah rusak. Hingga mencapai angka kumulatif 13.894,”paparnya, Jum’at (21/12/2018).
Sehingga kata dia, para undangan yang hadir tidak hanya menyaksikan proses pembakaran KTP-el tersebut, tetapi juga mengetahui alasan pemusnahannya melalui berita acara.
Apalagi KTP-el merupakan identitas masyarakat yang sangat penting dalam pemilu 2019 mendatang.
“Orang yang tidak memiliki C6 saja, bisa memilih dengan menggunakan KTP-el, makanya sangat penting di jelaskan alasan pemusnahan KTP-el tesebut,” tegasnya.
Pihaknya tidak memiliki niat untuk tidak menyetujui program pemerintah, dalam hal ini Dukcapil Bombana.
“Tapi ketika kami dipanggil untuk menjadi saksi , maka kami harus tau prosesnya. Apalagi jika harus menandatangani berita acara,”tutupnya. (B)