Reporter : Herdin
Editor : Taya
KENDARI – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak hingga 1 April 2019. Jika lewat dari waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo. Joko memaparkan, berdasarkan data KKP Pratama Kendari hingga Senin (1/4/2019), jumlah yang melapor SPT telah mencapai 55.729.
Menurutnya, wajib pajak didominasi karyawan baik karyawan negeri maupun swasta. Sedangkan pemilik usaha yang melaporkan SPT sekitar 4.000 dan 1.500 perusahaan.
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Kendari, Konawe Utara, Selatan, dan juga Konawe Kepulauaan yang belum melapor SPT tahunan orang pribadi ditunggu untuk melaporkan SPTnya,” imbaunya.
Joko menegaskan, jika melaporkan SPT yang telah lewat batas waktu yang telah ditentukan, maka tetap akan dikenakan denda sebesar Rp. 100 ribu. Kata dia, dengan melapor pajak merupakan bukti kecintaan kepada Negara.
“Karena dengan membayar pajak atau lapor pajak ini membuktikan bahwa masyarakat sadar bahwa pembangunan Negara Indonesia itu dibiayai oleh APBN yang sebenarnya itu diperoleh dari pajak yang diberikan oleh masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Hadir Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024
- Iwan Susanto Resmi Jabat Ketua DPC Granat Kota Kendari Periode 2024-2029
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Sosialisasi Genbest Talk 2024 untuk Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara
- Wakili Pj Gubernur, Asrun Lio Lepas 10 Ribu Peserta Barisan Kirab Kebangsaan
- Mabes TNI Gelar Sosialisasi Bela Negara di Kendari, ini Peserta Yang Hadir
- Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (B)