NEWS

Bea Cukai Kendari Kembali Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

912
Tampak terduka berserta barang bukti rokok ilegal saat diamankan Bea Cukai Kendari

KENDARI – Bea Cukai Kendari kembali menyita 941.600 batang rokok ilegal di Kabupaten Kolaka. Penindakan itu terjadi di dua lokasi yaitu, di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka

Kejadian itu bermula saat Bea Cukai Kendari mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan bongkar/muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka, sehingga dilakukannya pembentukan tim operasi penindakan untuk melakukan pengamatan dilokasi

“Pada hari Rabu 26 Januari 2022, tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga. Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha, Sabtu 29 Januari 2022

Baca Juga : HPN 2022 di Sultra Bakal Dimeriahkan dengan Tarian dari Bupati Indramayu 

Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai mendapatkan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal. Kemudian tim melakukan introgasi dan melakukan pengembangan barang bukti dengan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk

“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000, dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000,” tambahnya

Dari kejadian itu, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version