KENDARI – Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen. Kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku per 1 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha mengatakan kenaikan harga rokok di balik kenaikan tarif cukai yang akan naik hingga 12 persen per Januari 2022 nanti.
“Terkait kenaikan cukai tersebut untuk mengendalikan konsumsi, mengendalikan objek yang dapat merusak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya. Oleh karena itu, tiap tahun ada kenaikan harga cukai yang tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok,” jelasnya Rabu, 29 Desember 2021.
“Selanjutnya yang menjadi pusat konsentrasi kita juga, banyaknya anak-anak yang masih bawah umur yang sudah mulai mengisap rokok,” sambungnya.
Ia juga menyebutkan kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara, sigaret kretek tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.
“Adapun harga rokok pada 2022 nanti akan berbeda-beda sesuai dengan jenis golongan dan tergantung penetapan dari perusahaan masing-masing. Di Sultra sendiri akan mengikut pada ketentuan pusat karena di Sultra belum ada pabrik rokok,” pungkasnya.
Penulis : Sardin.D