KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Bea Cukai Kendari melaksanakan serah terima barang Hibah Barang Milik Negara (BMN), kepada Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) berupa total sejumlah 46 (empat puluh enam) unit alat pemadam kebakaran.
Kepala Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, sebanyak 46 unit alat pemadam di serahkan ke pemkot, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg, dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg,” jelasnya Rabu 21 September 2022.
Lebih lanjut Purwatmo membeberkam, 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020.
“Yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” bebernya.
Selanjutnya ia berharap dengan adanya hibah BMN ini, dapat meningkatkan sinergritas Bea Cukai dan Pemkot Kedepannya.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan, kami dari Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri. Seluruh capaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi Teknis terkait seperti Pelindo, Karantina, dan Instansi Teknis lainnya. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sultra,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D