HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWSPERISTIWA

Bebaskan Lahan Warga, Pemprov Sultra Bayar Ratusan Juta Hingga Rp 1 Miliar Lebih Per Orang

690
×

Bebaskan Lahan Warga, Pemprov Sultra Bayar Ratusan Juta Hingga Rp 1 Miliar Lebih Per Orang

Sebarkan artikel ini
Plt. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Abdul Rahim. Foto: MEDIAKENDARI.com

Reporter: M. Ardiansyah R.
Editor: Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membayarkan biaya pembebasan lahan milik 43 warga di Kecamatan Soropia, yang terdampak proyek jalan wisata Kendari – Toronipa, senilai Rp 13 miliar.

Plt. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga , Abdul Rahim anggaran ganti rugi pembebasan lahan warga di tahap satu dikirim langsung ke rekening warga.

“Anggaran ganti rugi pembebasan lahan tahap satu sudah masuk ke rekening masing-masing,” ucapnya, usai menghadiri rapat disalah satu hotel di Kendari, Rabu, (30/10/2019).

Ia menjelaskan, untuk besaran anggaran pembebasan lahan yang dibayarkan ke warga bervariasi. Beberapa diantaranya senilai Rp 500 juta lebih hingga Rp 1 miliar lebih.

BACA JUGA:

“Jadi ada satu orang atas nama Muhdar, terima Rp 1.195.680.000, ada juga Hasta terima ganti wajar Rp 895.564.000 dan menyusul Syam Saputra Rp 803.782.000. Ini semua kombinasi untuk ganti rugi baik luas tanah, bangunan,” kata Abdul Rahim.

Ia juga menjelaskan, untuk pembayaran ganti rugi di tahap dua, akan dibayarkan lahan milik 20 warga, yang saat ini tengah dilakukan proses administaris keuangannya.

“Sisanya lagi kita menunggu terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, masih terdapat 11 orang yang dilakukan proses lebih lanjut atau dilakukan pemblokiran, karena sertifikat milik warga tersebut masih digadaikan di Bank.

“Untuk 11 orang tersebut anggaran secara keseluruhan dengan total Rp 3 miliar, kita lagi blokir karena sertifikatnya masih digadai di bank. kita tetap proses sehingga sertifikat itu semua bisa kita diterima dan selanjutnya kita buka blokirannya,” ungkapnya. (A)

You cannot copy content of this page