HEADLINE NEWSKONAWENEWS

Beberapa Aset PT KKU Disita Polisi, Status Dinaikan ke Penyidikan

571
Sejumlah aset dan bangunan PT KKU disita disita Polisi (Foto: Istimewa)

Editor: Wiwid Abid Abadi

KONAWE – Sejumlah aset milik PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), berupa gedung kantor, mess karyawan, workshop, pos jaga dan jalan hauling disita Polres Konawe, Rabu (11/9/2019).

Penyitaan sejumlah aset milik perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu, berdasar atas dugaan kasus tindak pidana kehutanan yang tengah di sidik Polres Konawe.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, menjelaskan, kasus tersebut statusnya telah dinaikan, dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan aset sesuai penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

“Benar, kami sudah sita beberapa barang perusahaan sesuai dengan izin khusus penyitaan dari PN Unaaha. Perusahaan tersebut membangun gedung kantor di kawasan hutan tanpa IPPKH dari pihak berwenang,” jelasnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Polres Konawe juga telah meninjau langsung lokasi PT KKU di Konut. Lalu, lima orang pihak perusahaan diperiksa sebagai saksi.

Tak sampai disitu, Polres Konawe juga meminta keterangan sejunlah saksi ahli. Diantaranya dari Dinas Kehutanan Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM dan pihak Kehutanan Konut.

Usai memeriksa beberapa saksi ahli, Polres lalu melakukan Police Line beberapa aset perusahaan.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version