Editor: Wiwid Abid Abadi
KONAWE – Sejumlah aset milik PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), berupa gedung kantor, mess karyawan, workshop, pos jaga dan jalan hauling disita Polres Konawe, Rabu (11/9/2019).
Penyitaan sejumlah aset milik perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu, berdasar atas dugaan kasus tindak pidana kehutanan yang tengah di sidik Polres Konawe.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, menjelaskan, kasus tersebut statusnya telah dinaikan, dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan aset sesuai penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
“Benar, kami sudah sita beberapa barang perusahaan sesuai dengan izin khusus penyitaan dari PN Unaaha. Perusahaan tersebut membangun gedung kantor di kawasan hutan tanpa IPPKH dari pihak berwenang,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Peduli Masyarakat, PJ Bupati Harmin Ramba Boyong OPDnya Bagikan Sembako di Desa Saponda, Sawapudo dan Bokori, Kecamatan Soropia
- Kabar Baik Buat ASN Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba Naikkan TPP Sebesar 20 Persen Mulai Januari 2024
- Pj Bupati Konawe Terima Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023 dari Dirjen Perbendaharaan
- Sengketa Lahan Persawahan di Kecamatan Uepai Konawe Diselesaikan Secara Hukum
- Peringati Apel Ulang Tahun Korpri yang ke -52, Harmin Ramba: Mari Jadikan Korpri Pelindung ASN
- Ketua Dekrtanas Trinop Tijasari Peragakan Pakaian Motif Pinetoto’ono di Ajang Tenun Sultra 2023
Sebelumnya, Polres Konawe juga telah meninjau langsung lokasi PT KKU di Konut. Lalu, lima orang pihak perusahaan diperiksa sebagai saksi.
Tak sampai disitu, Polres Konawe juga meminta keterangan sejunlah saksi ahli. Diantaranya dari Dinas Kehutanan Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM dan pihak Kehutanan Konut.
Usai memeriksa beberapa saksi ahli, Polres lalu melakukan Police Line beberapa aset perusahaan.