KendariSULTRA

Beda Penjelasan Soal 49 WNA Cina, Ini Kata Kapolda Sultra

573
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam (tengah) saat Konferensi Pers, Selasa 17 Maret 2020. Foto: Hendrik/Mediakendari.com
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam (tengah) saat Konferensi Pers, Selasa 17 Maret 2020. Foto: Hendrik/Mediakendari.com

Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Perbedaan keterangan antara Kapala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan dengan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, terkait kedatangan 49 orang warga negara asing (WNA) asal Cina di Bandara Halu Oleo, Minggu 15 Maret 2020 kemarin, menjadi perbincangan di Bumi Anoa hingga Nasional.

Brigjen Pol Merdisyam menjelaskan, pihaknya mendapat informasi awal terkait kedatangan WNA di Bandara HO dengan pesawat Garuda Indonesia 696 dan kemudian berkoordinasi dengan otoritas Bandara HO dan Lanud.

Otoritas Bandara dan Lanud katanya membenarkan informasi WNA yang tiba di Bandara HO berasal dari Jakarta. 49 WNA itu sudah dilengkapi visa, Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC).

“Yang merupakan persyaratan masuk bagi orang asing ke Indonesia yang dibutuhkan pada situasi saat ini dengan merebaknya virus Corona,” ungkap Merdisyam kepada sejumlah Wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sultra, Selasa 17 Maret 2020.

Lanjut Merdisyam, informasi tersebut hanya menjelaskan terkait tentang asal keberangkatan WNA yang masuk ke Kendari, karena Bandara HO merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada pintu kedatangan.

Tujuan WNA China tersebut ke PT VDNI di Kabupaten Konawe dan bukan TKA baru yang masuk ke VDNI. Informasi tersebut sesuai dengan hasil konfirmasi dan penjelasan langsung dari Perusahaan VDNI.

Katanya, setelah adanya penghentian penerbangan dari China ke Indonesia mulai bulan Februari 2020, pihak perusahaan mengaku belum ada TKA baru yang masuk dari China. Tetapi keberangkatan mereka merupakan pengurusan perpanjangan visa dan izin pekerja yang ada.

“Kalau terkait penerbitan baik jenis visa yang dipakai oleh WNA yang masuk ke Indonesia yaitu merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi dan untuk pemberian izin TKA merupakan kewenangan Kementrian Tenaga Kerja. Jadi masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version