Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D
MUNA – Bagi masyarakat penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi termasuk pejalan kaki khususnya jadi korban kecelakaan lalu lintas jalan (laka lantas) dapat mengklaim santunan asuransi sosial dari PT Jasa Rahaja milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Kepala Unit Jasa Raharja Perwakilan Muna, Zainal Abidin Kadir. Ia mengatakan, untuk kategori korban yang berhak mendapat asuransi yakni kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih, termasuk pejalan kaki yang tertabrak, tetapi tidak terhadap kecelakaan tunggal.
Syarat untuk mengklaimpun tergolong mudah yakni dengan membuat laporan kecelakaan dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) selaku institusi yang berwenang, dilengkapi dokumen identitas diri diantaranya foto copy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Santunannya meliputi biaya perawatan, meninggal dunia dan cacat permanen termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K),” terang Zainal saat ditemui MediaKendari.Com, Kamis 16 September 2021.
Untuk mempermudah korban kecelakaan rawat inap agar dapat mengklaim asuransi, kata Zainal, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan Satlantas, Rumah Sakit (RS) dan BPJS Kesehatan setempat.
Dimana pada Unit Lakalantas akan membuatkan laporan kecelakaan terhadap korban, begitu juga pihak RS melaporkan pasien kecelakaan agar klaim asuransi dari Jasa Raharja dapat diproses.
BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin kedua, apabila biaya rawat inap melebihi dari plafond anggaran yakni untuk kategori kecelakaan darat dan laut maksimal Rp. 20 juta serta kategori kecelakaan udara (pesawat) maksimal 25 juta.
Ia menambahkan, untuk korban rawat inap tergantung biaya yang terpakai selama perawatan, jika biaya terpakai tidak sampai Rp. 20 juta, maka sisa dari plafond anggaran tidak dapat diambil secara tunai.
“Tapi kalau digunakan untuk cek up (kontrol) terkait cidera dari kecelakaan bisa ditebus sesuai sisa anggaran dengan catatan harus ada resep dokter dan kwitansi pembayaran obat,” jelasnya.
Lanjut Zainal, untuk korban meninggal dunia akibat laka lantas, petugas Jasa Raharja akan langsung mendatangi rumah duka dan memberikan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris dan jika tidak memiliki ahli waris hanya mendapat biaya pengganti pemakaman Rp. 4 juta.
“Untuk proses penyerahan santunan akan dibayarkan saat itu juga setelah berkas dokumen dinyatakan lengkap, begitu juga untuk korban yang mengalami cacat permanen mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta,” tutupnya.