FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariPOLITIK

Begini Cara Melihat Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

1993

KENDARI – Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (DPPLHKPN) mengadakan sosialisasi komunitas pemilih berintegritas Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Husni Kamil Manik Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, pada Rabu (18/04/2018).

Anggota Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Norce Martauli Sitanggang mengatakan, para calon itu akan melaporkan kekayaannya kepada LHKPN.

“Jadi nanti bisa dilihat di www.lhkpn.co.id terus pilih non semen, di situ akan terdownload harta yang dilaporkan oleh calon,” ucapnya saat usai sosialisasi.

BACA JUGA: Ini Jumlah Kekayaan Ibrahim Marsela, Balon Walikota Baubau

Setelah selesai terdownload, lanjutnya, akan terlihat laporan para calon kepala daerah, apakah calon tersebut melaporkan sesuai dengan hasilnya dan apakah calon tersebut jujur atau tidak.

“Jadi itulah salah satu instrumen dan masih banyak instrumen lain, yang bisa digunakan orang lain dalam menilai calon tersebut,” lanjutnya.

Menurut Norce Martauli Sitanggang, pihaknya bisa melihat para calon kepala daerah jika tidak jujur ataupun jujur.

“Jadi kalau memilih pikir-pikir lagi, tapi kalau menurut kita, pilih yang jujur dan akan terhindar dari pencegahan KPK,” menurut Norce.

Norce Martauli Sitanggang menambahkan, untuk para calon agar melaporkan harta dengan sebenarnya sesuai dengan ril.

“Jangan ada yang disembunyikan, itukan salah satu poin yang penting dalam berintegritas, transparansinya benar atau tidak,” tambahnya.

“Kita berharap, yang akan terpilih nanti Kepala Daerah Tahun 2018, pemimpin daerahnya yang terbaik, pro rakyat dan berintegritas,” harapnya.


Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version