FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Begini Hasil Pemeriksaan Tujuh WNA yang Berhasil Diamankan Polres Muna

554

RAHA – Tujuh Warga Negara Asing (WNA)  asal negara Pakistan dan Srilanka diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (5/8) sekitar pukul 19:00 Wita.

Tujuh WNA tersebut terdiri dari 6 orang pria dan 1 orang wanita. Mereka didapati saat sedang berada di area Pelabuhan Nusantara Raha yang hendak berangkat ke Kendari.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Intelkam, IPTU Kaharuddin Kaendo menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Baintelkam Mabes Polri untuk ditindak lanjuti tentang dugaan penyelundupan imigran gelap yang bakal tiba di Muna.

Setelah diselediki, ternyata benar adanya tujuh orang WNA telah tiba di pelabuhan Raha dengan menumpangi kapal Mekar Teratai tujuan Taliabo-Banggai-Muna dan Bau-bau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh WNA itu tidak dilengkapi dengan Visa atau pasport melainkan hanya membawa surat dari United Nations High Comissioner for Refugees (UNHCR), mereka juga mengaku beberapa bulan terakhir telah berada di Jakarta karena ingin mendapatkan perlindungan dan tempat untuk mengungsi, sebab di tempat asalnya sedang terjadi kerusuhan antar suku.

“Katanya hanya mau jalan-jalan di Muna, tapi karena seharusnya tidak boleh keliling di wilayah Indonesia dan harusnya di penampungan UNHCR Jakarta maka mereka kita amankan,” ungkap Kasat Intelkam Polres Muna, IPTU Kaharuddin Kaendo saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (6/8).

Kata dia, kini para WNA tersebut telah diserahkan ke pihak Imigrasi Bau-bau untuk menjalani proses selanjutnya, apakah akan dideportasi atau dipulangkan ke Negara asalnya.

“Telah datang dari pihak Imigrasi Bau-bau untuk menjemput mereka dan sore ini juga akan diberangkatkan,” imbuhnya. Berikut identitas dari ketujuh WNA tersebut:

a). Yasir Ali tempat tanggal lahir Rawalpindi, Punjab 1-1-1984. (Pakistan), menggunakan surat UNHCR.
b). Rasalingam Nisanthan tempat tanggal lahir Jaffna 8-8-1991(Srilangka), menggunakan surat UNHCR.
c). M. Mayutharan tanggal lahir 10-9-1990 (Srilangka) tidak dilengkapi identitas.
d). Revikumar Jabeshan tempat tanggal lahir Jaffna 16-4-2001 (Srilangka),
menggunakan surat UNHCR.
e). Anu Mainthan tanggal lahir 4-4-1991 (Srilangka) tidak di lengkapi identitas.
f).Ravik Kumar Ponsitika tempat tanggal 9-4-1999 Jaffna  (Srilangka), menggunakan surat UNHCR.
g). Santhira kumar kavi tempat tanggal lahir Jaffna 10-1-1999 (Srilangka) menggunakan  surat UNHCR. (a)


Reporter: Erwinsyah SJ
Editor : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version