HUKUM & KRIMINALMUNA

Begini Kronologis Meninggalnya Pria di Kecamatan Kabawo Muna

766

RAHA – Terkait adanya penemuan sesosok mayat yang diketahui bernama La Ngkuje (45), Warga Desa Wantiworo Kecamatan Kabawo yang sempat mengagetkan masyarakat Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa waktu lalu (6/2/2018) akhirnya terungkap.

Pasalnya korban tersebut meninggal dunia akibat dianiaya oleh beberapa orang pemuda yang sering bersama dengan korban kala duduk melingkar untuk meminum minuman keras (Miras) jenis tradisional di salah satu pondok langganan mereka.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan dan keterangan saksi yang diperoleh, para tersangka awalnya melakukan pesta Miras bersama korban dan anaknya, sehingga pada rabu (7/2/2018) sekitar Pukul 20:00 Wita berselang satu hari dari kejadian itu Timsus Jatanras Polres Muna dan Polsek Kabawo berhasil mengamankan pemuda berinisial AL (20), yang diduga kuat sebagai salah satu tersangka.

“Saat ditangkap AL mengakui perbuatannya terhadap korban dan dia juga menyebutkan nama-nama temannya yang turut terlibat atas kejadian itu,” jelas Agung Ramos, Kamis (8/2/2018).

Setelah berhasil mengamankan AL, lanjut Agung, di tempat berbeda timnya juga berhasil menangkap LU (29), di kediamannya, lalu LW (23), sementara Miras di kediamannya, dan LK (29), yang juga sedang Miras di rumah temannya.

“Semua yang ditangkap masih berada dilingkup Desa Wantiworo,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Agung, kronologis kejadian bermula pada saat para pelaku melakukan pesta Miras di pondok kebun milik La Puro, pada Selasa (6/2/2018) sekitar Pukul 17:30 Wita. Kemudian LK dan LU melihat korban melintas di depan kebun La Puro dan langsung mengikutinya dari belakang.

“Kurang lebih sekitar seratus meter dari kebun La Puro, korban dikeroyok oleh LK dan LU hingga korban mengeluarkan darah dari hidung dan bengkak-bengkak pada wajah. Setelah itu LK dan LU disusul oleh AL dengan menggunakan sepeda motor dan ikut mengeroyok korban,” urai Kapolres Muna ini.

“Tidak lama kemudian LW yang juga datang menggunakan sepeda motor langsung mengambil sebatang kayu lalu dipukulkan ke bagian kepala korban. Korban kemudian ditinggalkan begitu saja dengan kondisi terbaring dan bersimbah darah, sedangkan para pelaku kembali ke pondok La Puro dan melanjutkan pesta mirasnya,” sambungnya.

Agung juga menambahkan, para pelaku mengaku sakit hati terhadap korban, karena beberapa hari sebelumnya korban dan tersangka sedang Miras bersama di pondok La Puro lalu mengamuk dan menantang semua orang ada di tempat itu.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) KE-3 KUHP JO pasal 55 ayat (1) KE-1 dan pasal 56 KE-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version