FEATUREDKendariMETRO KOTA

Begini Lika Liku Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Teluk Kendari

418
×

Begini Lika Liku Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Teluk Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pembangunan Jembatan Teluk Kendari yang bakal menghubungkan Kota Lama dan Bungku Toko diklaim dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korlap Pembangunan Teluk Kendari, La Ode Muh Hidayat mengatakan, dengan adanya Jembatan Teluk Kendari akan memangkas waktu dengan mencontohkan waktu yang ditempuh sekitar 30 menit perjalan dipersingkat.

“Jadi Jembatan Teluk Kendari untuk mempercepat distribusi barang untuk masuk di Kota Kendari,” ucap Hidayat saat ditemui di Lapangan proyek pembangunan, Selasa (10/04/2018).

Namun kata Hidayat, terdapat beberapa kendala dalam proses pembangunan Jembatan Teluk Kendari.

“Jadi kendala pertama adalah lahan, kedua cuaca, dan ketiga kondisi bawah tanah,” terangnya.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tuntas, Dermaga AL yang Baru Segera Dibangun

Hidayat menjelaskan, untuk penyediaan lahan sendiri merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, namun setelah ada kontra dari masyarakat katanya, lahan tersebut belumlah tuntas seluruhnya.

“Seperti di wilayah Kota Lama ini ruko-ruko masih ada tiga yang belum bebas, kemudian ada satu lahan di area Poasia itu yang berupa laut yang tidak berani kita bebaskan,” ungkapnya.

“Kita tidak mempunyai akses untuk kerja di sisi Poasia, karena masih ada laut yang tersertifikat dan belum dibebaskan,” sambungnya.

Sedangkan soal kondisi bawah laut terangnya, tidak dapat terprediksi sesuai estimasi awal pekerjaan.

“Kondisi bawah tanahnya kadang ada material keras yang tidak sesuai perhitungan awal pekerjaan,” jelas Hidayat.

Lanjutnya, untuk di akhir Tahun 2012 lalu, pihaknya telah melakukan pembebasan kurang lebih sekitar Rp 4 miliar di sisi Kota Lama.

Sedangkan untuk Tahun 2018 ini, pihaknya juga masih coba menganggarkan untuk membebaskan di sisi Poasia dan Kota Lama yang belum terbebaskan.

“Akan tetapi kita masih minta pendampingan hukum, karena laut yang tersertifikat,” paparnya.

“Sebenarnya laut kan tidak boleh tersertifikat tapi ternyata laut itu ada sertifikat dan itu menjadi hambatan untuk kita lakukan pembebasan,” tutupnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page