KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pantai Toronipa sejatinya berada Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sehingga menjadikannya salah satu unggulan wisata dari Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra.
Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Dispar Sultra Andi Syahrir saat di temui di ruang kerjanya mengungkapkan, notabenenya pantai toronipa berada dalam wilayah Administrasi Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan penanganannya sendiri ada pada Dispar Konawe.
” Tanggung jawab penanganan objek wisata Toronipa merupakan gawean Pemerintah Konawe, kita tidak ada ruang disana”, katanya di Kendari, Rabu (15/02/23).
Lanjut Sjahrir, terkait lahan-lahan yang berada di sepanjang pantai toronipa merupakan hak milik masyarakat bukan milik pemerintah Daerah, sehingga untuk menarik retribusi perlu menyediakan pasilitas dari pemerintah bukan pasilitas dari masyarakat.
” Pertama pemerintah disana tidak memiliki lahan kedua, pasilitas seperti kazebo, toilet, tempat parkir dan lainnya merupakan milik masyarakat “, Jelasnya
Sebelumnya, Pemda Konawe telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 terkait retribusi masuk di pantai dengan akumulasi Rp 10 ribu perorangan/pengunjung.
” Tetapi perlu diketahui perda nomor 3 Tahun 2012 sudah berakhir dengan adanya perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pajak, jadi tidak ada lagi penarikan retribusi masuk walaupun sebenarnya kita tidak memiliki kewenangan mengatur, tetapi itu bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pengembangan wisata di daerah “, Tuturnya
Untuk diketahui, Sampai saat ini perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait Pajak belum di terapkan tetapi masih dalam tahap sosialisasi.
Reporter: Rahmat R.