HUKUM & KRIMINAL

Bekuk Dua Pemilik Pabrik Sabu, Polisi: Sudah Empat Kali Produksi

804
Tersangka dua pengedar sabu, Rendy Christian dan Adriel Kenan Tumba yang ditangkap Polda Sultra. Foto: IST

Reporter: Andri Sutrisno / Editor: Kang Upi

KENDARI – Ditengah gencarnya aparat kepolisian menggulung pelaku bisnis peredaran obat terlarang, mereka yang terlibat dalam aktifitas haram ini seakan tidak ada habisnya.

Bahkan, modusnya pun semakin beragam. Seperti misalnya yang dilakukan Rendy Christian dan Adriel Kenan Tumba, yang membangun pabrik sabu di salah satu Ruko di Kota Kendari.

Keduanya nekat membangun pabrik sendiri, diduga karena aparat kepolisian semakin intens membongkar dan memotong jalur distribusi barang haram tersebut dari luar kota.

Namun, untungnya sebelum pabrik itu sukses memproduksi dalam jumlah besar, keduanya lebih dulu diciduk aparat kepolisian dari Subdit III Resnarkoba Polda Sultra, pada 22 September 2020, pukul 19.15 WITA.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman mengungkapkan, dua pelaku diduga membuat pabrik sabu skala rumahan atau home industry, dan sudah produksi sebanyak empat kali.

Diungkapkan juga, penangkapan dua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan akibat aktifitas pengedar narkotika jenis sabu dengan modus home industry.

“Setelah mendapat laporan warga, tim unit 2 subdit III melakukan lidik observasi dan surveilance. Dari penggerebekan, tim mengamankan barang bukti sabu sebanyak sepuluh paket, dengan berat BB 10,49 gram,” jelasnya

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak hanya berperan sebagai pembuat, tapi juga sebagai pengedar, dan bekerja sama dengan salah seorang tersangka yang sedang dalam penyelidikan.

“Pada saat di introgasi, salah satu trsangka mengaku, memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang sedang dalam penyelidikan,” tutupnya. (1/0)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version