Reporter : Febi Purnasari
KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa hingga 29 Mei 2020, dimasa darurat virus Corona.
Perpanjangan ini mengacu surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat bencana virus Corona.
Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio menjelaskan, sesuai surat edaran Dikbud Sultra nomor 421/2001/2020, masa belajar dirumah untuk siswa SMA, SMK dan SLB diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
“BNPB sudah memperpanjang masa darurat hingga 29 Mei 2020, jadi kita mengikuti itu, dengan kebijakan pendidikan belajar dirumah secara daring ataupun luring,” ujarnya.
Untuk mendukung proses belajar di rumah, kata Asrun Lio, pihaknya menyiapkan web khusus untuk unduh bahan belajar yakni pada laman https://disdikbud.sultraprov.go.id/edukasi atau pada laman rumah belajar Kemdikbud.go.id.
Ia juga menjelaskan, pada proses belajar dengan cara ini lebih ditekankan pada penguasaan life skill tanpa harus terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk proses kenaikan kelas.
“Adapun tugas yang diberikan guru baik itu secara daring maupun luring tetap akan tetap dipantau kepala sekolah dan pengawas sekolah pembina manajerial,” ujarnya.
Asrun Lio juga menuturkan, apabila masa darurat Corona ini cepat membaik maka akan dikeluarkan kembali surat edaran baru, untuk mencabut surat edaran sebelumnya.
“Apabila dalam waktu dekat keadaan membaik dan proses belajar mengajar sudah dapat dilaksanakan, maka surat edaran itu akan kita cabut dan kita akan mengeluarkan surat edaran baru,” tutupnya.