BAUBAU

Belajar Tatap Muka di Baubau Diizinkan

957
×

Belajar Tatap Muka di Baubau Diizinkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi belajar tatap muka di ruang kelas. (Sumber pict : Internet)

Penulis : Ardilan

Redaksi

BAUBAU – Sekolah yang ada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah diizinkan belajar tatap muka. Hal itu berlaku setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dibawah komando Wali Kota, AS Tamrin membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan syarat pembatasan jumlah murid yang mengikuti proses belajar-mengajar di ruangan.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Gugus Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan berdasarkan surat edaran Wali Kota terbaru pihaknya mengizinkan sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Baubau menggelar belajar tatap muka terbatas.

“Sekolah yang belajar tatap muka itu Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) digelar dengan kapasitas 33 persen atau diikuti maksimal lima peserta didik, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter,” ungkap La Ode Muslimin Hibali dalam keterangannya Jum’at, 13 Agustus 2021.

Muslimin menerangkan guru-guru di sekolah yang PTM akan divaksin Covid-19.  Ia menyebut, SE itu yakni Wali Kota Nomor: 13/SE/2021 tentang Perubahan Pertama Adendum SE Nomor 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 akan menyesuaikan dengan kondisi PPKM yang berlangsung dari 09-23 Agustus 2021.

Muslimin menambahkan SE Wali Kota Baubau tetap berlaku sebelum diumumkan berakhir oleh Wali Kota meski pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra mengeluarkan instruksi atau kebijakan perpanjangan PPKM yang baru dalam bentuk lainnya.

Sementara itu, Kepala Dikbud Baubau, Abdul Karim membenar perihal PTM tersebut. Namun siswa yang akan belajar di ruangan perlu mendapat izin orang tua atau wali murid dalam bentuk surat pernyataan.

Karim menegaskan pihaknya membuka kesempatan bila ada pihak lain yang merasa keberatan dengan keputusan mengizinkan murid-murid kembali belajar di ruang kelas. Ia juga meminta agar sekolah yang membiarkan murid-muridnya berkerumun melapor ke Dikbud.

“Kita juga siap menerima kritik atau saran dari publik terkait pembelajaran yang diterapkan sekolah. Kami juga mengingatkan sekolah agar menerapkan protokol kesehatan. Proses belajar siswa dibagi menjadi dua gelombang yaitu pagi dan siang,” ujarnya.

You cannot copy content of this page