KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengidentifikasi belasan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang masih berstatus sebagai pengurus Parpol.
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani mengungkapkan, dari 47 calon anggota DPD RI Dapil Sultra yang masuk tahapan verifikasi terdapat 13 nama yang aktif sebagai pengurus Parpol.
“Kita sudah indentifikasi dan semua berjumlah 13 calon yang merupakan pengurus Parpol,” ujar Ade Suerani, Jumat (10/8/2018).
Ade Suerani menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa setiap calon anggota DPD RI tidak boleh sebagai pengurus Parpol dan jika melakukan pendaftaran maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Kalau pengurus Parpol tidak boleh, itu berlaku sampai ketingkatan bawah atau ranting, maksudnya itu dia masuk dalam SK pengurusan,” terangnya.
“Tapi kalau dia hanya anggota, tidak masalah yang penting bukan pengurus,” lanjutnya menegaskan.
Olehnya itu Ade Suerani mengimbau kepada seluruh calon anggota DPD RI yang masih menjadi pengurus Parpol agar segera mengundurkan diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 Desember 2018 mendatang.
“Dari 13 nama itu, baru Amirul Tamim yang mengundurkan diri dari pengurus PPP (Partai Persatuan Pembangunan),” ungkapnya.
Adapun 12 nama calon anggota DPD RI yang masih menjadi pengurus Parpol yakni:
1. Ridwan Zakariah (PAN)
2. Baharudin( PAN)
3. Sabarudin Labamba (PAN)
4. Agus Salim (Berkarya)
5. Muhamad Jafar (PDIP)
6. Samsu SP (Golkar)
7. La Ode Saerah (Golkar)
8. Ruslimin Mahdi( Golkar)
9. Yasin Welson Lajaha( Golkar)
10. Eptati Kamarudin (Gerindra)
11. Fery Angryawan (Hanura)
12. Sofyan Hadi dari Demokrat.(a)