Reporter : Erlin
ANDOOLO – KPU Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
APK dan BK diserahkan Ketua KPU Konsel Aliudin melalui liaison officer (LO) di Kantor KPU Konsel, Selasa 27 Oktober 2020. Turut mendampingi sekretaris dan komisioner KPU serta disaksiakan Ketua Bawaslu Konsel Hasni.
Komisioner KPU Konsel, Seni Marlina menjelaskan, APK dan BK yang diserahkan hari ini kepada LO masing-masing paslon, merupakan APK dan BK yang difasilitasi KPU Konsel.
Untuk APK terdiri dari tiga item yakni, baliho ukuran 3×5 cm sebanyak 5 lembar, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 sebanyak 175 lembar dan spanduk ukuran 1×6 sebanyak 351 lembar.
Selanjutnya untuk BK terdiri dari empat item yakni selebaran ukuran 9,9×21 cm berjumlah 15.106 lembar, brosur ukuran 21×29,7 cm, pamplet ukuran 21×29,7 cm dan poster ukuran 40×60 cm sebanyak 15.106 lembar.
Seni menuturkan, setelah menerima APK dan BK tersebut LO diminta segera mensosialisasikan ataupun menempel sesuai surat keputusan KPU terkait titik pemasangan APK dan BK.
Menurutya, untuk titik yang dilarang ditempeli APK dan BK diantaranya, rumah sakit dan pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti sekolah.
“Termaksud di kantor camat, itu juga dilarang meski APK yang di pasang itu berada diujung halaman,” kata Seni, yang juga menjabat di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosdiklah Parmas.
Dirinya juga mengingatkan, kepada tiap timses maupun paslon yang bakal bertarung di Pilkada serentak 2020, untuk selalu memperhatikan pemasangan APK dan BK.
“Jadi kami tekankan kepada LO tiap paslon agar dalam melakukan sosialisasi dan pemasangan APK dan BK tetap selalu memperhatikan peraturan KPU yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Konsel Gusti Ng Wiradana, menjelaskan, APK dan BK yang diserahkan berjumlah tujuh item. Untuk APK tiga item kemudian BK empat item.
Dijelaskannya juga, sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020, paslon juga dapat menambahkan APK dan BK dengan mencetak sendiri materi tersebut, sesuai desain dan ukuran yang ditetapkan KPU.
“APK itu maksimal penambahannya 200 % dari APK yang difasilitasi KPU jika paslon ingin menambah. Untuk BK diperbolehkan menambah sebanyak 100% dari yang difasilitasi KPU,” pungkasnya.