FEATURED

Belum Ada Moratorium, Provinsi Kepton Masih Lama

419

BAUBAU – Impian untuk pemekaran Propinsi Kepulauan Buton (Kepton) nampaknya masih dalam tanda tanya. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah belum membuka ruang moratorium disebabkan agenda lain yang diutamakan.

Hal ini dibuktikan Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengamanatkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya berkaitan dengan pemekaran daerah.

Hal tersebut seperti dipaparkan Anggota DPR RI Komisi II, Amirul Tamim, (2/11).

Amirul menuturkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan juga peraturan pemerintah tentang penataan daerah.

“Di dalam RPP tersebut telah diatur tata cara pemekaran daerah dan sudah kelihatan idealnya, Indonesia harus memiliki berapa Provinsi serta berapa Kabupaten dan Kota sampai Tahun 2025,” jelas Amirul.

Amirul juga menambahkan dalam RPP tersebut, Kepulauan Buton sudah masuk dalam klaster Sulawesi.

“Kepton tinggal menunggu momentum pemerintah membuka moratorium. Sembari menunggu kami di Komisi II sampai saat ini menampung aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat diseluruh daerah yang mempertanyakan tentang pemekaran suatu daerah,” terangnya.

Disinggung mengenai kekurangan dari pemekaran provinsi Kepton, Amirul tidak berkomentar banyak.

“Kekurangan pasti ada, tetapi nantilah kekurangan itu dilengkapi panitia daerah dan seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.

Kendati demikian, menurut Amirul yang paling penting saat ini adalah sikap pemerintah agar membuka moratorium serta mengawal dan memperjuangkan pemekaran PropVinsi Kepton sebagai perwakilan masyarakat Kepton di Komisi II DPR RI.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version