HEADLINE NEWSKONAWE

Belum Kantongi Izin Penggunaan Jalan, Dewan Konawe Panggil PT MBS

645
×

Belum Kantongi Izin Penggunaan Jalan, Dewan Konawe Panggil PT MBS

Sebarkan artikel ini
PT MBS saat mengikuti Hearing di DPRD Kab. Konawe
PT MBS saat mengikuti Hearing di DPRD Kab. Konawe, di Ruang Rapat Gusli Topan Sabara, Selasa 28Juli 2020. Foto : Hasmar Tombili

Reporter : Hasmar Tombili
Editor : Ardilan

UNAAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil perusahaan tambang nikel yang diketahui belum mengantongi izin penggunaan jalan di daerah itu. Perusahaan dimaksud yakni PT Multi Bumi Sejahtera (MBS).

Perusahaan di kecamatan Amonggedo ini menggunakan jalan Kabupaten untuk pemuatan ore nikel tanpa memiliki izin pemanfaatan ruas jalan. Atas persoalan itu, Dewan Konawe melakukan hearing bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pihak LSM serta perusahaan tambang tersebut di ruang rapat Gusli Topan Sabara, di Unaaha Selasa 28 Juli 2020.

Ketua DPRD Konawe, Ardin mengatakan dirinya mendesak dinas PUPR Konawe untuk segera memproses pengajuan permohonan izin PT MBS terkait penggunaan ruas jalan Kabupaten.

“Perlakukan secara adil untuk kedua perusahaan karena kami tidak ingin ada yang disakiti,” ucap Ketua DPRD Konawe saat hearing.

Ia mengungkapkan secara hukum kedua perusahaan meski PT. ST Nikel tidak hadir dalam hearing di Dewan, tidak bisa memanfaatkan jalan Kabupaten. Sebab, pihak Pemkab Konawe belum mengeluarkan izin jalan itu.

Menurut dia, apabila PT ST Nikel yang rupanya juga diketahui belum memiliki izin penggunaan jalan Kabupaten, maka PT MBS juga harus mendapat perlakukan sama untuk penggunaan jalan Kabupaten sambil menunggu izin pemanfaatan jalan di keluarkan oleh Pemkab Konawe.

Dari sisi Pemkab Konawe, Perwakilan Dinas PUPR, Asmar menjelaskan PT MBS dan PT ST Nikel hingga saat ini belum mengantongi izin pemanfaatan ruas jalan dimaksud. kata dia, proses administrasi permohonan pengajuan untuk pemanfaatan jalan sementara dalam proses.

“Untuk PT MBS sudah masuk permohonan pengajuan pemanfaatan ruas jalan kabupaten pada 23 Juli 2020 dan sudah memenuhi syarat teknis,” beber Staf Bina Marga Dinas PUPR Konawe itu.

Sementara, Tim Konsultan hukum PT MBS Abdul Rahman menuturkan sebagai pemohon, pihaknya meminta payung hukum yang jelas terkait izin penggunaan jalan Kabupaten tersebut.

“Kami minta penjelasan aturan yang ada. Mana jalan umum, kami meminta peraturan daerah (Perda). Kalau jalan yang disebutkan tadi bisa di serahkan kepada kami,” pintanya.

Rahman menginginkan pihaknya mendapat penjelasan di ruas mana saja yang dimaksud dengan jalan Kabupaten, jalan Provinsi maupun jalan Nasional. Pasalnya, ia merasa aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan PT MBS memiliki legalitas.

“Ijin dispensasi PT MBS untuk penggunaan jalan nasional sudah diterbitkan sejak 4 Februari 2020 oleh Balai Penghunaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari,” bebernya.

Disisi lain, perwakilan Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jasmilu menambahkan sesuai Undang – Undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, klasifikasi penggunaan jalan umum tidak boleh di keluarkan izin pemanfaatan ruas jalan. Serta berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/ 2010 tentang pedoman penggunaan bagian bagian jalan.

“Dispensasi penggunaan jalan itu tidak bisa di pergunakan untuk pengangkutan Ore nikel, tapi kalau peruntukan jaringan utilitas, iklan, media informasi, serta bangunan gedung di dalam ruang milik jalan, itu boleh,” ungkap Jasmilu ditemui usai hearing.

Kendati demikian, Jasmilu mengaku Konsorsium LSM tetap mengapresiasi hadirnya PT MBS dan ST Nikel dalam melakukan investasi di Kabupaten Konawe.

“Syarat terkait tatanan administrasi kedua perusahaan agar bisa dijalankan, baik itu amanah undang undang maupun peraturan pemerintah,” ujarnya.

You cannot copy content of this page