Reporter: Hendrik B
Editor: Taya
KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari mengembalikan berkas perkara pembunuhan presenter TVRI, Aditya kepada tim penyidik Kepolisian Resor Kota Kendari.
“Kami sudah kembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Kata Nanang, pihaknya mengembalikan berkas perkara pembunuhan Aditya pada pekan lalu.
BACA JUGA:
- Butik Jodha Lasyawa Resmi Dibuka: Jodha Optimis Jadi Daya Tarik Baru di Kendari
- Penataan Ulang Komposisi Pengurus BPR Bahteramas, Harapan Baru bagi Masyarakat
- BGN Tekankan Pentingnya Keamanan Makanan di wilayah SPPG Konawe
“Ada beberapa syarat formal dan materik yang harus dilengkapi guna pembuktian perbuatan tersangka,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abu Saila alias Aditya ditemukan tewas di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019).
Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Ialah Achfi Suhasim (29) ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2019) pukul 14.45 Wita. (B)
