Reporter: Hendrik B
Editor: Taya
KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari mengembalikan berkas perkara pembunuhan presenter TVRI, Aditya kepada tim penyidik Kepolisian Resor Kota Kendari.
“Kami sudah kembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Kata Nanang, pihaknya mengembalikan berkas perkara pembunuhan Aditya pada pekan lalu.
BACA JUGA:
- Malyqa Aurora Janyqa Bertindak sebagai Pembawa Baki pada Upacara HUT RI ke-81 di SMA Negeri 4 Kendari
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Mantan Wakajati Sultra Saiful Bahri Siregar Resmi Dilantik sebagai Dirdik Jampidsus
“Ada beberapa syarat formal dan materik yang harus dilengkapi guna pembuktian perbuatan tersangka,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abu Saila alias Aditya ditemukan tewas di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019).
Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Ialah Achfi Suhasim (29) ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2019) pukul 14.45 Wita. (B)











