Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
MUNA – Satres Narkoba Polres Muna kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial IJ. Ia ditangkap di bilangan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Senin, (16/9/2019) sekitar pukul 15:12 Wita.
IJ merupakan residivis untuk kasus narkoba. Saat ditangkap, Ia bahkan belum cukup sebulan menjalani kehidupan bebasnya setelah keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan, penangkapan IJ berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan IJ bersama pelanggannya jika di lokasi penangkapan tersebut.
Merespon laporan itu, tim pemberantas narkoba dibawah komando Iptu Hamka kemudian melakukan pengintaian dan langsung membekuk IJ. Saat ditangkap, ia sempat membuang barang bukti Sabu dalam pembungkus kristal bening, namun berhasil ditemukan.
“BB-nya sempat dibuang tapi berhasil didapat kembali,” kata Debby didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hamka.
Usai dibekuk, polisi kemudian menggeledah kediaman pelaku. Ditempat itu, ditemukan Sabu sebanyak empat sachet yang disembunyikan dalam dos HP. Selain itu, dua unit HP, alat hisap dan sejumlah uang tunai turut diamankan.
Baca Juga:
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
“Pelaku mengaku memesan barang haram itu dari IR yang merupakan Napi di Lapas Kendari dengan harga Rp 2 juta. Total BB-nya secara keseluruhan seberat 2,8 gram. Ia juga terbukti positif menggunakan narkoba saat ditangkap,” ungkapnya.
Kini IJ mendekam di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, atas perbuatannya itu, IJ dikenakan sangkaan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. /B