HEADLINE NEWSINDONESIAKendari

Beranikah Kejati Sultra Periksa Istri Mantan Danrem Kendari atas Dugaan Kasus TPPU PT Antam?

1133
×

Beranikah Kejati Sultra Periksa Istri Mantan Danrem Kendari atas Dugaan Kasus TPPU PT Antam?

Sebarkan artikel ini
Konsesda Konut Sulawesi Tenggara, Enggi  pada Senin (4/9/2023) saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra. 

KENDARI, mediakendari-com – Kinerja Kejati Sultra terus disorot  yang diduga tebang pilih penanganan Kasus Korupsi WIUP PT Antam,  meiibatkan Komisaris PT KKP, ANS, Istri mantan Danren Halu Oleo (HO) Kendari, Mayjen TNI (Purn)  Andi Sumangerukka. Istri mantan Danrem Kendari diduga Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aliran dana yang masuk direkeningnya sebagai Komisaris PT KKP.  Sementara Dirut PT KKP lebih awal dinyatakan tersangka dan dilakukan penahanan. Sorotan itu datangnya dari Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam  (Konsesda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara, Enggi  pada Senin (4/9/2023) saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra.

Menurut Enggi dalam kasus tersebut diduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana invoice pengurusan dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 desember 2022 yang masuk di rekening inisial DAB.Tak hanya itu,  Koordinator lapangan Konsesda Konut, Enggi Saputra, dalam orasinya mengatakan Direktur PT KKP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjajakan dokumen perusahaan untuk menjual ore nikel ilegal yang diambil dari WIUP PT Antam sehingga seolah-olah ore tersebut adalah milik PT KKP.

“Dalam sentral dokumen PT KKP telah menjual ratusan ribu metrik ton ore nikel hingga meraup keuntungan hingga puluhan milliar rupiah. Hal tersebut mengantarkan Direktur PT KKP sebagai tersangka dari 13 tersangka yang saat ini telah ditahan oleh pihak Kejati Sultra,” ,” kata Enggi  saat berorasi di depan Kantor Kejati Sultra.

Sederhananya, lanjut Enggi, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak.

“Atas dasar itu, lembaga yang tergabung dalam pemerhati pertambangan Sultra itu menyatakan sikap sebagai berikut, pertama mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT KKP yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Konut,” terang dia.

Enggi bilang, pihaknya mendesak Kejati agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka terhadap para mafia pertambangan. Pasalnya, istri ASR yang juga ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra  itu diduga ikut melakukan upaya TPPU dana invoce pengurusan kapal yang masuk ke rekening DAB. Tiga, mendesak Kejati untuk melakukan penahanan terhadap DAB yanh disinyalir menerima pembayaran hasil dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 desember 2022.

“Jika dalam waktu 3×24 jam, pihak kejaksaan tinggi Sultra tidak memanggil dan memeriksa komisaris PT KKP dan inisial DAB maka kami akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan masa yang lebih besar dan masif,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati melalui stafnya, Eki Moh. Hasim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. “Kasih kami waktu. Pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap. Kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komisaris PT KKP ANS yang juga merupakan istri ASR memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, 1,75 miliar.

Beranikah Kejati Sultra periksa istri mantan Danrem Kendari tersebut? (RD)

You cannot copy content of this page