Reporter : Hendrik B
KENDARI – Oknum staf berstatus honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial S (42) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.
S ditangkap Ditresnarkoba pada 8 Juli 2019 lalu, karena diketahui telah nyambi sebagai pengedar sabu, selain bekerja sebagai staf di kampus terbesar di Sultra itu.
Kepada polisi S berdalih mau menjadi pengedar barang haram tersebut karena terdesak kebutuhan keluarga, sebab gajinya sebesar Rp 1,5 juta tidak cukup kebutuhan membiayai keluarga.
“Gaji saya hanya Rp 1,5 juta, sedangkan saya punya anak sebanyak 4 orang, jadi gaji saya tidak cukup,” ungkapnya dalam konfrensi pers di Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (13/08/2019).
BACA JUGA :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
Meskipun beresiko dibui jika tertangkap, namun S mengaku jika Ia terlibat dalam bisnis barang haram itu karena pekerjaanya mudah dilakukan, yakni hanya sebagai kurir atau pengantar.
“Saya tidak menyimpan barang haram itu, tapi saya langsung antarkan kepada istri bandar dari Batam berinisial H,” ungkapnya.
Dalam aktifitasnya sebagai kurir, kata S, dirinya sudah dua kali mengantarkan barang haram itu kepada seseorang dengan bayaran Rp 3 juta. “Saya pakai uang itu untuk keperluan belanja keluarga,” pungkasnya. (A)