NEWS

Beri Pemahaman Kekayaan Intelektual Sejak Dini, RuKI Kemenkumham Sultra Sasar 5 Sekolah

792
Suasana dalam kelas pada saat RuKI memberikam materinya pada siswa

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (DJKI Kemenkumham RI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar serentak se-Indonesia, Rabu (28/9/2022).

Melalui 33 Kantor Wilayah, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) lakukan sosialisasi di Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal ini dilakukan pula oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra). Sebanyak 5 sekolah dikunjungi oleh Tim RuKI Sultra, diantaranya SMP Negeri 1 Kendari, SMP Negeri 3 Kendari, SD Negeri 2 Kendari, SMP Negeri 9 Kendari, dan SD Negeri 61 Kendari.

Baca Juga : Diduga Menyelewengkan ADD Sebesar Rp 500 Juta, Kades Mosiku di Demo Warganya

Dalam kegiatan ini, RuKI Kemenkumham Sultra memperkenalkan Kekayaan Intelektual secara dini pada pelajar SMP dan SD, yang meliputi Merek, Hak Cipta, Desain Industri, dan Paten.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program inovasi dari Kemenkumham, bekerjasama dengan sekolah untuk melaksanaka tugas utama mengajar serta memberikan pemahaman kepada anak didik sejak dini tentang Kekayaan Intelektual.

Baca Juga : Tukar Tambah Makin Untung, Subsidi Hingga Rp 5 Juta Rupiah Melalui Toyota Trust

“Tujuan kita untuk memberikan pemahaman dan pencegahan serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Outputnya agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dari Kekayaan Intelektual ini. Selain itu, agar siswa juga lebih mengenal KI dan dapat mengembangan keilmuannya, dengan mendaftatkan setiap ciptaan mereka,” ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Diia berharap, agar seluruh masyarakat Sultra lebih menghargai lagi ciptaan orang lain.

“Mari kita hargai ciptaan orang lain, dan juga lindungi karya kita dengan mendaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.

Reporter: Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version