Reporter : Hasrun.
BOMBANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN ) selama Ramadan 1441 hijriah Tahun 2020.
Penetapan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Bombana nomor 800/726 yang ditandatangani Wakil Bupati Bombana, Johan Salim, SP.
Surat tersebut menindaklanjuti edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020.
Kepala BKPSDM Bombana, Rusman Idja menjelaskan, untuk perubahan jam kerja ASN selama ramadan yaitu, Hari Senin sampai Kamis O8.00 Wita – 15.30 Wita. Waktu istrahat 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.
“Hari Jumat pukul 08.00 Wita -15.30 Wita. Waktu istrahat 11.30 Wita sampai dengan 12.30 Wita,” terang Rusman Idja kepada MEDIAKENDARI.Com. Jum’at 24 April 2020.
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan jumlah jam kerja efektif bagi ASN Pemda Bombana minimal 32,50 jam / minggu.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus disease 2019, agar memperhatikan surat edaran Menpan RB terkait Pencegahan Covid – 19,” pungkasnya.