HUKUM & KRIMINAL

Berkah Idul Fitri, Ratusan Napi di Lapas Kendari Dapat Pengurangan Masa Hukuman

719
Kepala Lapas Klas II A Kendari, Dr Abdul Samad Dama M Si. Foto: IST

Reporter : Hendrik

KENDARI – Sebanyak 297 narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi momen hari lebaran Idul Fitri 2020.

Kepala Lapas Klas II A Kendari, Dr Abdul Samad Dama M Si mengatakan, warga binaannya ini mendapatkan pemotongan tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan dari masa hukuman yang dijalaninya.

Untuk napi yang dapat remisi selama 15 hari yakni sebanyak 3 orang, remisi sebulan sebanyak 200 napi, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 79 napi dan remisi dua bulan diterima 15 napi.

“Jadi warga binaan permasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi khusus hari Raya Idul Fitri sebanyak 297 orang,” ungkap Samad kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Rabu 27 Mei 2020.

Dijelaskannya, selain jumlah itu ada dua WBP lain yang sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi, tetapi surat remisinya belum di keluarkan atau masih dalam proses di pusat.

“Jadi WBP yang memenuhi syarat sebanyak 299 orang. Untuk jumlah WBP keseluruhan sebanyak 458 orang ,” ungkap mantan Kepala Rutan Klas II B Unaaha ini. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version