HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Berkas Lengkap, Oknum Sipir Pengedar Narkoba Segera Hadapi Tuntutan

814
×

Berkas Lengkap, Oknum Sipir Pengedar Narkoba Segera Hadapi Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi

KENDARI – Berkas perkara tersangka kasus tindak pidana narkotika yang menjerat oknum sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari berinisial S dinyatakan lengkap.

Berdasarkan hasil ini, tersangka yang dianggap bersalah karena menjadi perantara dalam kejahatan peredaran narkoba di dalam Rutan, segera akan menghadapi sidang tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Janes Mamangkey menyatakan jika perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga : Petugas Sipir Rutan Kendari Kepergok Jual Sabu ke Napi

“Hal ini berdasarkan surat Nomor : B.2909/R.3.4/Euh.1/12/2018 tanggal 17 Desember 2018,” ungkap Janes kepada Mediakendari.com, Selasa (08/01/2019).

(Humas) Kejati Sultra, bahwa selanjutnya tersangka beserta barang bukti dari penyidik BNNP Sultra akan diserahkan kepada Penuntut Umum.

“Kemungkinan penyerahannya minggu ini, nanti tinggal tunggu berdasarkan koordinasi Penuntut Umum dengan penyidiknya,” cetusnya.

Untuk informasi, terbongkarnya kejahatan tersangka bermula dari diamankannya seorang tahanan bersama barang bukti seberat 0,4 gram sabu.

Dari pengakuan tahanan tersebut, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari seorang sipir berinisial S. (b)


You cannot copy content of this page