KONAWE UTARAPOLITIK

Berkas PAW Iskandar Mekuo di DPRD Konut Mulai Diproses

552
Sekretaris DPRD Konawe Utara
Sekretaris DPRD Konawe Utara, Sairham

Reporter : Mumun / Editor: Kang Upi

WANGGUDU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal mempercepat proses pengganti antar waktu (PAW) Iskandari Mekuo dari kursi legislatif.

Sekretaris DPRD Konut Sairham mengatakan, Iskandar Mekuo telah mengajukan surat pengunduran diri dari kursi parlemen.

“Kita sudah terima pengunduran diri, maksimal tujuh hari kita menyurat ke partai untuk meminta rekomendasi siapa yang akan menjadi PAW yang ditembuskan ke KPUD,” kata Sairham, Selasa 1 September 2020.

Mantan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Konut menuturkan, setelah partai mengeluarkan surat rekomendasi, pihaknya akan bersurat ke bupati dan akan diproses paling lambat tujuh hari untuk selanjutnya dikirim ke gubernur.

“Selanjutnya kita menunggu SK pemberhentian Iskandar Mekuo dan SK pengangkatan PAW. Kalau itu sudah ada baru dilakukan pelantikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, politisi bernama lengkap Iskandar Zulkarnain Mekuo ini menyatakan mundur karena akan bertarung di Pilkada Konut berpasangan dengan Raup.

Iskandar menjadi legiselator di DPRD Konut dari Partai PDIP untuk daerah pemilihan (Dapil) IV. Ia dinyatakan lolos ke parlemen di Pemilu 2019 dengan perolehan suara 573. (2/2)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version