KendariPOLITIK

Berkas Persyaratan Cakada 2020 Bakal Disemprotkan Disinfektan

414
×

Berkas Persyaratan Cakada 2020 Bakal Disemprotkan Disinfektan

Sebarkan artikel ini
KPU Sultra
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib saat diwawancarai MEDIA KENDARI.COM/ Betirudin

Reporter : Betirudin
Editor : Ardilan

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerapkan hal berbeda kepada calon kepala daerah (Cakada) yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Muthalib mengungkapkan pihaknya bakal menyemprotkan cairan disinfektan pada berkas persyaratan para Cakada. Hal ini dilakukan sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, Pilkada 2020 berlangsung di masa pandemi Covid-19.

“Dengan memperhatikan protokol kesehatan, mereka datang di KPU berkas harus aman, anti air disediakan dalam bentuk plastik pasalnya kami akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan, pencuci tangan serta kami mengukur suhu tubuh pasangan calon,” ucap Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Muthalib, Rabu 15 Juli 2020.

Abdul Natsir menerangkan pihaknya juga bakal membatasi masa yang dibawa oleh Cakada. Selain itu, persyaratanya relatif sama dengan tahun sebelumnya adapun jadwalnya dari tanggal 4-6 September 2020 pendaftaran calon kepala daerah, 23 September 2020 penetapan calon aerah 24 September pengundian nomor urut.

Ia menjelaskan saat Cakada datang menyerahkan pendaftaranya, ada dua yang menjadi perhatian utama yakni syarat pencalonan dan syarat diri calon.

“Syarat pencalonan harus didukung oleh partai politik, jumlah kursinya minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten. Seperti di Konsel 7 kursi, Konut 4 kursi, Butur 4 kursi dan seterusnya. Jika kursinya tidak mencukupi kami akan pulangkan mungkin syarat kursinya 7 kemudian yang dibawa hanya 6 kursi kami tidak akan terima, sampai paslon memenuhi syarat tersebut,” urainya.

Ia menyebut, Cakada harus menyerahkan bentuk jumlah dukungan kursi dalam rekomendasi partai atau surat keputusan partai dari DPP. Bagi Cakada yang berasal dari PNS, DPRD, dan Polri syarat lainnya wajib mengundurkan diri dari profesi atau jabatannya.

“Syarat diri calon bila masih ada yang keliru kami akan memberikan kewenangan untuk memperbaikinya sampai benar- benar dituntaskan. Semua persyaratan paslon dan diri calon harus dipenuhi dan dituntaskan, jika mereka datang menyerahkan pendaftaranya tapi tidak lengkap pasti kami tidak akan terima,” pungkasnya. (b).

You cannot copy content of this page